FARMASI OBAT

 Struktu sistem pelayanan kefarmasian yang merupakan lingkup kegiatan pelayanan kefarmasian  terdiri dari ;
1.  Unsur pembentuk struktur yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Bentuk   pelayanan kefarmasian tersebut dapat dilakukan di ;
     a. Dirumah sakit
     b. Komunitas meliputi, apotek dan kebutuhan masyarakat
     c. Industri
     d. Lembaga Riset
     
2. Penampilan struktur
    Penampilan struktur sistem pelayanan kefarmasian dinilai dari kelengkapan satuan organisasi yang membentuk sistem pelayanan kefarmasian. Secara umum penampilan struktur
sistem pelayanan kefarmasian disebut baik jika memiliki berbagai satuan organisasi secara lengkap.
Fungsi sistem pelayanan kefarmasian terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh satuan organisai yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian .
Pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian adalah farmasis sesuai dengan ;
  1. Undang undang Obat keras Tahun 1949 tentang penyerahan obat keras.
  2. Undang undang tentang kesehatan  no. 23 thn 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian
  3. Standar Fungsional Apoteker tahun 1999, mengenai definisi Apoteker dan definisi pekerjaan kefarmasian.
  4. Standar Pekerjaan Kefarmasian  { I S F I }
  5. Etika Profesi Farmasi { I S F I }
  6. Kode Etik.
  7. Standar Pelayanan Rumah Sakit
  8. Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit.
  9. Good Pharmacy Practice
  10. PP 32 thn 1966 tentang Tenaga Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar